Panggil Kami Noahatan
TIm Wacana Nusantara
24 July 2010

 
     Masyarakat terasing atau mengasingkan, itulah kata yang sering dilontarkan kepada mereka, masyarakat yang tinggal di pedalaman hutan atau masyarakat adat. Mereka berada di sana bukan karena ingin jauh atau menjauh dari orang lain, tetapi karena mempercayai bahwa dengan tinggal seperti itu akan tetap menjaga warisan budaya nenek moyang mereka. Masyarakat adat sampai saat sekarang ini sudah mampu menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya leluhur Nusantara.
 
     Noaulu atau Naulu adalah sebuah perkampungan adat yang berada di Pulau Seram, Maluku. Noaulu berasal dari rumpun suku Alifuru. Mereka bersikeras tetap mempertahankan warisan nilai-nilai budaya leluhur mereka. Hormat-menghormati itulah nilai-nilai yang menjadi ciri khas dan tetap dipertahankan sampai sekarang. Kaum laki-laki sangat peduli dan menghormati kaum wanita, baik yang gadis maupun yang sudah menikah terutama saat mereka berada dalam masa haid maupun melahirkan. Menghormati kaum wanita dengan cara menjaganya bukan berarti kaum laki-laki merendahkan wanita karena menganggap lemah atau kurang bisa menjaga diri, melainkan merupakan sebuah penghormatan kepada mereka yang sudah melahirkannya. Apa yang dilakukan oleh suku Noaulu merupakan sebuah pelajaran yang patut kita kembangkan dan pelihara.
 
     Sebagai bentuk penghormatan kepada kaum wanita, kaum laki-laki biasanya menyediakan tempat khusus kepada wanita yang baru haid dan akan melahirkan. Tempat itu berupa gubuk-gubuk kecil yang disebut tikusune, semacam gubuk pemali atau larangan.
 
Sejarah
     Suku Noaulu memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat hunian atau nomaden, hingga akhirnya membawa mereka ke kepala Sungai Noa. Dari sinilah muncul istilah masyarakat “Noaulu” yang berarti “Kepala Sungai Noa”. Seperti biasa, asal-usul masyarakat tidak hanya menyediakan satu pandangan tetapi juga pandangan lain yang menyebutkan bahwa pemukiman orang-orang Noaulu terdapat di suatu tempat bernama Weriholawano (weri= tali, holawano= emas). Jadi Werihulawano adalah tali emas yang terletak di kepala air Noa. Kedua pandangan yang menyebutkan tentang masyarakat Noaulu tersebut tidak berarti berseberangan. Apabila kita perhatikan kedua pengartian tersebut (Kepala Sungai Noa dan Weriholawano) mengarah kepada arti “kesuburan”; kata “tali emas” telah menyimbolkan makna itu. bila kita tengok ke zaman kerajaan Hindu-Buddha, ada istilah Swarnadipa yang berarti Pulau Emas. Ada pun sungai pada masa kuno merupakan sumber kehidupan manusia, seperti yang kita lihat pada peradaban-peradaban kuno di lembah aliran sungai seperti kebudayaan Mesir Kuno, Mohenjo-Daro dan Harappa di India, dan Kedatuan Sriwijaya di Sumatra.
 
     Setiap yang ada tentunya ada sebuah sebab. Di atas kita hanya menyinggung bahwa suku Noaulu berasal dari pedalaman Pulau Seram. Kita belum menjelaskan kenapa mereka bisa sampai di kepala atau hulu Sungai Noa.
 
     Suku Noaulu sebelumnya terkenal sebagai masyarakta nomaden; hal inilah yang memungkinkan mereka bisa sampai di kepala Sungai Noa. Sifat nomadensuku Noaulu, seperti kehidupan masyarakat prasejarah, dilakukan dengan tujuan untuk mencari sumber bahan makanan yang baru. Selain karena masalah sumber makanan, masalah lain yang sering muncul adalah pertentangan atau peperangan antar-suku.
 
     Daerah Maluku Tengah dulu dikenal sebagai tempat yang bernama Nunusaku. Daerah ini terkenal aman dan damai. Namun, di tengah kedamaian bukan berarti tidak ada pertentangan, dan pertentangan merupakan awal peperangan. Setiap peperangan selalu membawa kerugian dan keuntungan. Kerugian itulah di antaranya kematian, kehancuran, serta perpecahan dalam masyarakat, sedangkan keuntungannya adalah timbulnya solidaritas kelompok maupun antarkelompok. Inilah yang dialami penduduk Maluku Tengah. Peperangan melahirkan pengelompokan dan semakin solidnya kelompok tersebut sebagai akibat perasaan senasib. Begitu pula yang terjadi pada suku Noaulu, yang mengakhiri setiap perselisihan menjadi perdamaian dan kerukunan. Kerukunan ini dijabarkan oleh masyarakat Noaulu ke dalam pembagian lima wilayah masyarakat. Karena sebenarnya masyarakat suku Noaulu berasal dari satu leluhur, maka dalam pemerintahan negeri Sepa mereka hanya diwakili oleh satu orang. Tetapi, masalah pengaturannya diserahkan kepada masing-masing dari setiap kelima dusun tersebut. Berikut kelima dusun yang didiami oleh suku Noaulu:
1.       Dusun Bonara,
2.       Dusun Hahualan,
3.       Dusun Latane (Kampung Lama),
4.       Dusun Rohua,
5.       Dusun Simalou.
 
      Apa yang sering kita dengar belum tentu sebuah kebenaran. Di Banten kita mengenal istilah suku “Badui”, sebuah panggilan yang mereka sendiri sebenarnya tidak menghendaki atau tidak menyukai. Istilah badui atau baduy berasal dari kata Arab “badawi”, yang digunakan untuk menyebutkan suku Badui/Badawi di Arab, kelompok masyarakat yang “terbelakang” dan suka hidup berpindah-pindah. Maka dari itu, masyarakat “Baduy” di Banten bersiteguh bahwa mereka adalah orang “Kanekes” atau orang-orang “Tangtu”. Begitu pun masyarakat Sepa yang menghendaki sebutan suku “Noahatan”,yang  artinya “mereka yang mula-mula tinggal di bantaran Kali Noa”. Panggilan Noaulu bagi raja Sepa merupakan penghinaan. Pernyataan “kebohongan yang diulang seribu kali akan berubah menjadi kebenaran” terjadi pada penyebutan suku Noahatan menjadi Noaulu.
 
Kehidupan Ekonomi
     Dari gambaran di atas sebagai “pencerahan” tentang bagaimana sebenarnya suku Noahatan, kita bisa memperkirakan bagaimana kehidupan ekonominya. Namun, sebelum melangkah ke masalah kehidupan ekonomi suku Noahatan, terlebih dahulu kami akan mengklasifikasikan suku Noahatan sebagai bagian dari desa adat.
 
     Desa adat merupakan suatu komunitas tradisional dengan fokus pada bidang adat dan kepercayaan. Ia merupakan satu kesatuan wilayah di mana para anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan keagaaman yang ditata oleh suatu sistem budaya. Berdasarkan pengertian tersebut, di sini kita dapat melihat suku Noahatan sebagai sebuah desa budaya, yang selalu menjungjung kepercayaan lokal mereka, sebagai sistem budaya, yang sudah mentradisi turun-temurun. Mereka secara tidak langsung telah menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya leluhur bangsa ini. Hal ini mungkin tidak bisa dilakukan oleh semua etnik yang berada di Indonesia, bahkan mungkin pemerintah sendiri sulit untuk melakukannya.
 
     Apa yang dilakukan oleh suku Noahatan akan tampak sia-sia apabila tidak dibantu oleh masyarakat sekitarnya, termasuk kita dan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini harus berusaha bagaimana memahami tatanan yang ada dalam kehidupan suku ini, dan bagaimana tatanan tersebut bisa selaras dengan tatanan masyarakat umum terutama tatanan atau hukum positif.
 
     Setelah mengkategorikan sebagai desa adat, maka selanjutnya akan tergambar bagaimana desa adat itu menjalankan kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kehidupan ekonomi masyarakat tradisional di Indonesia bisanya tidak akan terlepas dari yang namanya pertanian, baik sawah maupun ladang.
 
     Dalam buku berjudul The Interest of the Voiceless Far East: Introduction to Oriental Economics, yang diterbitkan di Leiden pada 1948 (versi Indonesia, 1983), Boeke menyadarkan kita bahwa dalam berbagai kajian tentang ekonomi, kedudukan, peran dan arti desa tradisional hampir-hampir terabaikan; kalau pun disinggung, sejauh desa tradisional tersebut mulai terlibat atau terkait dalam permasalahan perekonomian kota. Desa tradisional senantiasa hanya dijadikan obyek atau dalam posisi tersubordinasi oleh kota. Padahal, menurut Boeke, bagi masyarakat negara berkembang yang berbasis pada sektor pertanian-agraria, desa tradisional memiliki kedudukan dan telah memainkan arti penting bagi masyarakatnya dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomis mereka; bahkan, meski pada abad ke-20 gerakan ekonomi perkotaan telah mulai menembus tembok kehidupan ekonomi pedesaan, ternyata desa tradisional tetap mampu mempertahankan prinsip-prinsip, pandangan-pandangan “ekonomi pedesaan”-nya atas dasar kekuatan-kekuatan internal yang dimiliki, yaitu “ekonomi swasembada”, yang oleh Boeke diistilahkan sebagai “ekonomi prakapitalisme” (pracapitalism economy). Atas dasar prinsip keswasembadaan ini pula, ketika berbagai krisis yang melanda berbagai sektor ekonomi perkotaan (produksi, perdagangan, perniagaan, dan lain-lain), nyatanya kehidupan perekonomian di desa tradisional seakan tidak terpengaruh, dan tetap bergerak sesuai dinamikanya sendiri.
 
     Menurut Boeke (1983), desa tradisional merupakan sebuah rumah tangga yang secara ekonomi “berdaulat”, “mandiri”. Desa tradisional juga merupakan sebuah “unit produksi” bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan konsumtif kalangan kelas menengah dan atas (penguasa, bangsawan, pemilik tanah/modal, dll). Sementara, bagi kalangan bawah, hal itu tidak lain merupakan “kewajiban sosial dan ekonomis” mereka atas perlindungan dan kepimpinanan yang diberikan oleh kalangan menengah dan atas dan; ini berarti pula sebagai bentuk pengabdian kepada penguasa alam. Pendek kata, setiap aktivitas ekonomi mereka senantiasa ditundukkan pada dan dicampur dengan berbagai macam motif: motif sosial, keagamaan, etika, dan tradisional. Dari sisi konsumsi, kehidupan ekonomi desa tradisional dibangun atas dasar prinsip swasembada, di mana hampir seluruh kebutuhan hidup kesehariannya diproduksi atau dipenuhi oleh desa tradisional sendiri. Kemampuan desa tradisional membangun struktur ekonomi demikian rupa, karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu berorientasi kepada laba. Landasan struktur ekonomi desa tradisional diletakkan pada prinsip” hemat, ingat, dan istirahat“ (Boeke, 1983: 22).
 
     Kehidupan sosial masyarakat desa tradisional sulit diklasifikasikan menurut pekerjaan mereka (de Jong, 1989), tidak seperti struktur kehidupan sosial pada masyarakat perkotaan dalam klasifikasi yang jelas dan terstruktur. Masyarakat desa tradisional yang hidup di daerah-daerah pertanian pedalaman, hidup dalam komunitas-komunitas yang cenderung bersikap “tertutup”, serta dengan semangat kelompok yang kuat, karena mereka menganggap bahwa eksistensi individu terletak di dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat. Oleh sebab itu, kehidupan individu perlu diatur secara organis, tunduk serta menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakatnya, alam, dan Sang Pencipta. Mereka emosional, dengan kemampuan intelektual yang “kurang berkembang”, kurang disiplin, dan kurang memiliki rasa ketepatan dan penghargaan terhadap waktu (Boeke, 1983).
 
     Pemikiran, sikap, dan tindakan di atas erat kaitannya dengan “sistem nilai budaya dan sikap” yang mereka anut dan patuhi serta sebagai “faktor-faktor mental” (Koentjaraningrat, 1985) yang memengaruhi pemikiran, sikap, dan tindakan mereka dalam kehidupan kesehariannya maupun dalam hal membuat keputusan-keputusan penting lainnya. Ia merupakan suatu rangkaian konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang dianggap penting dan berharga, sekaligus juga apa yang dianggap remeh dan tak berharga dalam kehidupan mereka. Realitas ini dapat dilihat dari bagaimana pemikiran, sikap, dan tindakan mereka terhadap aktivitas ekonomi, kalau pun, sebagaimana dikatakan oleh Boeke di atas, masyarakat desa tradisional mampu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi secara otonom dan swasembada. Hal itu tidak lain karena didukung penuh oleh adanya ikatan-ikatan sosial dan budaya yang asli dan organis, sistem kesukuan tradisional, kebutuhan-kebutuhan yang tak terbatas dan bersahaja, prinsip produksi pertanian yang semata-mata untuk keperluan keluarga, pengekangan pertukaran sebagai alat untuk memuaskan kebutuhan, serta tidak terlalu didasarkan pada motif-motif murni ekonomi yang sangat berorientasi kepada pasar dan laba. Sehubungan dengan hal itu maka pekerjaan tidak lain dipandang sebagai “sarana pengabdian” terhadap kewajiban-kewajiban moral, sosial, etika dan keagamaan. Dengan kata lain, setiap aktivitas ekonomi, apa pun bentuk dan jenisnya, senantiasa dikuasai atau berada di dalam “konteks tradisi”.
 
     Sebagai sebuah pengabdian dan alat untuk mempertahankan hidup, bagi masyarakat desa tradisional, bekerja bukanlah suatu “kejahatan yang terpaksa dilakukan, karena itu sedapat mungkin dijauhi dan dibatasi” (Boeke, 1983). Bagi mereka, bekerja atau pun aktivitas ekonomi lainnya memang sebagai sesuatu yang harus diterima, tetapi ia harus dilakukan dengan sepenuh hati, bersungguh-sungguh, penuh kerja keras, dan sedapat mungkin tanpa bantuan orang lain, sehingga bernilai tinggi di mata masyarakat. Bekerja keras adalah milik masyarakat desa tradisional. Oleh karenanya, tidak perlu “sistem perangsang” sebagaimana dikonsepsikan oleh Hoselitz; walau pun dengan cara dan irama kerja yang masih perlu didisiplinkan dan diselaraskan dengan perkembangan teknologi modern, sehingga dapat memberikan hasil yang seefektif mungkin (Koentjaraningrat, 1983; 1985).
 
     Berdasarkan pemaparan teori-teori di atas, kita sedikit memdapatkan gambaran tentang kehidupan masyarakat desa tradisional secara umum. Sekarang, bagaimana kehidupan ekonomi yang terjadi pada masyarakat Noahatan? Bagaimana suku Noahatan memenuhi kebutuhan hidupnya?
 
     Untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, suku Noahatan mengandalkan pertanian. Pertanian menjadi andalan dalam memenuhi kebutuhan hidup suku Noahatan, dan secara umum berlaku pada masyarakat Pulau Seram. Suku Noahatan apabila dibandingkan dengan masyarakat lain yang ada di Pulau Seram memang bisa dikategorikan sebagai suku yang paling “terbelakang” berdasarkan pandangan masyarakat modern.
 
     Sebagai masyarakat yang hidup secara adat, ternyata suku Noahatan memiliki keuletan dalam bekerja, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Sikap seperti ini tecermin dari kesigapan mereka yang sudah siap untuk bekerja sejak jam 06.00 WIT. Bekerja sebagai seorang petani sagu menjadi salah satu kebiasaan penduduk Noahatan. Mereka mendapatkan sagu bukan hanya untuk dijual tetapi juga memanfaatkannya sebagai bahan makanan. Masyarakat Noahatan berladang di hutan secara nomaden, dengan mencari lahan yang subur agar tidak memerlukan pupuk. Mereka biasanya menanam singkong (kasbi), keladi, petatas, dan beragam jenim umbian lainnya.
 
     Kebiasaan lain dari suku Noahatan adalah bertani padi dan berburu. Sebagai masyarakat adat, suku Noahatan berburu sesuai dengan aturan adat yang tidak boleh dilanggar. Aturan adat tentang berburu di suku Noahatan sebenarnya bertujuan untuk menyeimbangkan antara hewan buruan agar tidak punah. Mereka, selain memiliki aturan dalam berburu, memiliki pula aturan dalam pelestarian alam demi kelangsungan ekosistem. Seperti yang dijelaskan oleh Boeke (1983) bahwa setiap kegiatan ekonomi masyarakat desa adat selalu diatur oleh aturan adat yang bersifat mengikat, maka itulah yang terjadi pada masyarakat adat Noahatan. Aturan adat sudah menjadi sebuah aturan yang baku. Di sini diperlukan pengenalan akan adanya aturan positif agar tidak terjadi miskomunikasi antara aturan adat dengan aturan negara.
 
     Sekarang ini, orang banyak yang mengatakan adanya perubahan iklim, dan tidak sedikit pihak masyarakat adatlah yang disalahkan, karena sering melakukan pembakaran hutan dengan tujuan hanya untuk berladang. Apakah semua ini benar? Benar dan tidaknya, pendapat itu memerlukan sebuah penelitian lebih lanjut; namun yang jelas setiap kegiatan yang lakukan oleh masyarakat tradisional selalu berlandasan kepada aturan adat, yang menjungjung tinggi nilai-nilai keselarasan. Untuk menjaga kelangsungan hasil perkebunan secara baik, masyarakat Noahatan menetapkan aturan dati. Dati sebetulnya merupakan aturan normatif yang menjadi institusi adat dalam menampung masing-masing kepentingan keluarga tentang hak tanah dan pemanfaatannya. Oleh karena itu, Latuconsina (2007: 78) mengatakan bahwa dati jika dilihat dari sistem kekeluargaan merupakan cabang keluarga dengan hak tanahnya sendiri dan masing-masing dati memiliki wakil sendiri dalam sebuah hena (kampung). Sebagai masyarakat tradisional, suku Noahatan sangat memegang penting aturan adat, yang selalu berusaha untuk menjaga keselarasan alam.
 
     Dalam hal kegiatan ekonomi, suku Noahatan melakukannya secara bergotong royong. Nilai-nilai gotong royong merupakan sebuah nilai yang tidak terbatas dan menjadi simbol kebersamaan dalam bermasyarakat di Indonesia. De Jong (1989) mengatakan, kehidupan sosial masyarakat desa tradisional sulit diklasifikasikan menurut pekerjaan mereka, tidak seperti struktur kehidupan sosial pada masyarakat perkotaan dalam klasifikasi yang jelas dan terstruktur.
 
Kepercayaan
     Masyakat suku Noahatan menyebut Tuhan dengan sebutan Upu Kunahatan. Masyarakat suku Noahatan berkeyakinan bahwa keserasian hidup dengan alam menjadi sesuatu yang penting. Bagi suku Noahatan, sumber kerusakan di alam ini tidak lain akibat dari tindakan manusia yang merusak alam. Mereka memiliki keyakinan akan adanya hal-hal yang memberikan arti bagi kehidupan mereka. Dalam alam pemikiran suku Noahatan, arwah para leluhur merupakan perantara dalam mengabulkan permohonan mereka, sehingga perlakuan terhadap arwah para leluhur menempati posisi yang sangat tinggi. Selain meminta kepada Upu Kunahatan, arwah para leluhur juga disebutkan.
 
     Pemahaman tentang keberadaan Tuhan pada masyarakat suku Noahatan memang bisa dikatakan berbeda dengan agama-agama yang “umum” dianut di Indonesia. Mereka memahami keberadaan Tuhan berdasarkan ritual-ritual yang biasa dilakukan. Ritual bukan merupakan hal baru dalam berkeyakinan; sejak manusia ada di muka bumi ini, keyakinan kepada Tuhan diperkirakan sudah ada, namun yang membedakannya hanya bagaimana manusia itu menjalankan ritualnya. Keberadaan Tuhan akan semakin terasa oleh penganutnya apabila sebuah ritual dijalankan secara konsisten dan dijalankan secara bersama-sama. Masyarakat suku Noahatan meyakini bahwa eksistensi Tuhan akan semakin terasa apabila ritual-ritual yang sering mereka jalankan dan secara bersama-sama. Ritual merupakan sebuah suasana di mana suku Noahatan melarutkan semua alam pikirannya dalam suasana mentransenden, artinya ada perasaan yang melampaui batas-batas ruang dan waktu. Ada kesadaran akan sesuatu yang dirindukan dan juga kekhidmatan yang dirasakan secara bersama. Pada saat melakukan ritual, adakalanya manusia merasa bahwa ada sesuatu hal yang tidak mereka rasakan atau dapatkan ketika mereka tidak sedang melakukan ritual.
 
     Keyakinan masyarakat Noahatan atas Tuhan diawali dari keyakinan mereka terhadap alam. Maka dari itu, masyarakat Noahatan pada dasarnya belum memiliki konsep yang “lebih jelas” tentang keberadaan Tuhan sebagaimana Tuhan dalam “agama-agama besar” yang mengakui bahwa diri-Nya memiliki keterlibatan langsung dalam sejarah manusia. Pada masyarakat suku Noahatan, keyakinan yang muncul dalam diri mereka lebih berdasarkan pada kesadaran kolektivitas yang disadari secara bersama-sama. Hal ini mengingatkan kita kepada keyakinan-keyakinan tradisional bangsa Indonesia pada zaman dulu.
 
Masyarakat suku Noahatan sebenarnya menyadari akan adanya berbagai gangguan terhadap kelangsungan hidup mereka; bukan hanya berasal dari binatang buas tapi juga berasal dari suku lain yang mungkin merasa terganggu oleh eksistensinya. Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut, masyarakat suku Noahatan membuat sebuah konsepsi tentang apa yang dianggap sakral dan propan. Masyarakat suku Noahatan memandang bahwa sesuatu yang sakral berkaitan dengan kesadaran tentang yang berkuasa dalam hidup manusia dan melibatkan emosi spiritual.
 
 
Etika
     Dalam menjalankan komunikasi dengan masyarakat lain, suku Noahatan selalu mengedepankan perdamaian. Masyarakat suku Noahatan memegang prinsip dasar yang mereka yakini bahwa bila semua itu dilakukan maka akan selalu damai, sebaliknya apabila prinsip tersebut dilanggar maka kehidupan akan sengsara. Ada pun prinsip yang menjadi dasar suku Noahatan adalah “selama mereka berbuat baik, pasti tidak akan terjadi apa-apa, dan yang menjadi hak orang lain tidak boleh diambil”. Nilai filosofis hidup yang mereka yakini tentu tidak lekang oleh waktu, dan tidak berlaku bagi suku Noahatan saja, melainkan bisa dijalankan oleh masyarakat umum. Hal ini mengingatkan kita betapa besar nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa ini. Lalu kemanakah semua itu saat sekarang? Tentu kita tidak menginginkan nilai-nilai leluhur bangsa kita ini hilang begitu saja. Saatnya kini kita menggali lalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita. Apa yang menjadi prinsip suku Noahatan apabila dijalankan oleh masyarakat kita saat ini, bukan tidak mungkin, kesejahtraan dan keselarasan bangsa Indonesia akan tercapai.
 
     Keluarga adalah akar dari kehidupan manusia sebelum terjun ke dalam kehidupan yang lebih luas, yaitu masyarakat. Suku Noahatan memiliki aturan bagaimana komunikasi terjalin dalam keluarga, bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya, bagaimana menyapa sesama dengan panggilan yang pantas—terutama kepada yang lebih tua. Berikut beberapa aturan adat yang mengatur hubungan suami istri dalam suku Noahatan:
1.       Suami tidak boleh merendahkan istrinya di hadapan umum, misalnya mengeluarkan kata-kata kotor.
2.       Suami tidak boleh menganiaya istri, misalnya memukul istri.
3.       Suami tidak boleh memotong rambut istri dengan cara paksa. Sebaliknya, istri pun harus menunjukkan sikap hormat dan sopan santun terhadap suami.
 
Beberapa sikap yang harus dijalankan oleh istri terhadap suami:
1.       Istri tidak boleh mengeluarkan kata-kata kotor atau memaki di hadapan suami.
2.       Istri tidak boleh menyumpah-nyumpah anggota keluarga. Hal ini dianggap sebagai mencaci maki suami sebagai kepala keluarga.
3.       Istri setiap waktu harus menyediakan sirih pinang kepada suami di waktu-waktu senggang ketika duduk bersama suami.
4.       Bilamana ada tamu yang datang ke rumah, terutama tamu laki-laki sedangkan suami tidak berada di rumah, maka istri dilarang untuk duduk bersama tamu tersebut.
5.       Apabila suami sedang bercakap-cakap dengan anggota kerabat maupun dengan orang di luar kerabat, maka istri tidak boleh mengeluarkan pendapat atau berbicara kecuali bila diminta. Dalam hal ini, istri biasanya lebih senang berada di dapur.
 
Pataheri dan Posuno
     Ritual-ritual yang dilakukan oleh manusia selalu dihubungan dengan kepercayaan; itu semua merupakan wujud dari ke keinginan manusia untuk berhubungan dengan yang gaib. Dunia gaib bisa dihadapi manusia dengan berbagai macam perasaan, seperti cinta, bakti, tetapi juga takut atau ngeri bahkan campuran dari berbagai macam perasaan (Juli Astutik, 2003: 123). Kegiatan ritual suku Noahatan biasanya selalu dilakukan dengan melibatkan seluruh komunitas suku Noahatan. Ini semua melahirkan ikatan psikologis yang kuat dalam diri mereka. Ritual ini merupakan bukti adanya eksistensi mereka di wilayah Nusantara yang berusaha menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Tentunya setiap suku adat memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dan mungkin juga punya persamaannya.
 
     Kita pasti tidak asing dengan istilah “Baret Merah”, yang biasanya digunakan oleh Pasukan Khusus TNI (Kopasus). Baret Merah ternyata tidak hanya digunakan oleh Kopasus. yaitu Suku Noahatan pun mengenal “baret merah”, yakni seutas kain berang merah yang diikatkan di kepala. Kain berang merah ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah dewasa, sedangkan bagi yang belum dewasa tidak diperkenankan untuk memakainya. Pemakaian kain merah ini dilakukan pada saat ritual Pataheri, ritual yang dilakukan bagi kaum laki-laki yang menginjak dewasa. Ritual ini dilakukan dengan pemakaian kain berang merah di kepala, sebagai simbol kematangan laki-laki dalam menjalankan tugasnya. Mungkin untuk sebagian orang, ritual Pataheri hanya pemakaian kain berang merah. Namun di balik kain berang merah tersebut terdapat nilai-nilai yang tidak terhingga. Orang yang sudah memiliki ikat kepala kain berang mereka dianggap sudah dewasa, berhak diberikan tanggung jawab yang penuh terhadap dirinya sebagai anggota suku Noahatan.
 
     Bila Pataheri diperuntukkan bagi kaum lelaki, ritual Posuno diperuntukkan bagi wanita yang menginjak dewasa. Posuno sendiri merupakan nama bangunan yang diperuntukkan bagi wanita yang mengalami haid pertama dan bagi wanita yang baru melahirkan. Di sini perempuan dinobatkan sebagai orang yang bisa mengatur diri sendiri serta terlibat dalam urusan adat, misalnya mengikuti tarian adat, dan juga dibolehkan memandikan perempuan yang mau di-posuno (Pinamou). Prosesi ini dapat dimaknai sebagai upaya masyarakat suku Noahatan dalam memberikan peran serta tanggung jawab kepada perempuan-perempuan Noahatan di tengah masyarakat serta dapat bertindak dewasa sesuai tuntutan.
 
     Ritual-ritual ini merupakan bentuk penghargaan bagi anak laki-laki dan perempuan yang menginjak dewasa, dan merupakan sebuah pembeda antara yang belum dewasa dan yang sudah dewasa. Orang-orang yang sudah dewasa memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda dengan yang belum dewasa. Mereka dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya.
 
     Akhir kata, suku adat merupakan penjaga dan pelestari kebudayaan Nusantara, di mana mereka memegang teguh aturan adatnya masing-masing. Begitu pun suku Noahatan, yang memegang teguh aturan adat mereka. Apa yang dilakukan mereka dalam bentuk ritual kepercayaan merupakan manifestasi dari ketaatan mereka terhadap aturan adat sebagai bagian dari nafas kehidupan mereka.
 
Kepustakaan
Boeke, J.H. 1983. Prakapitalisme di Asia. Jakarta: Sinar Harapan.
de Jonge (ed.). Agama, Kebudayaan dan Ekonomi. Jakarta: Grafitti Press.
Tubaka, Abdul Munaf. 2008. “Eksistensi Agama Suku Noaulu di Maluku”. [Online]. Terdapat di. http://www.uksw.edu/archives/docs/pskti/2008-07-03_-_Prosiding_diskusi_EKSISTENSI_AGAMA_SUKU_NUAULU.pdf [05-07-2010]
_____. 2009. “Suku Noaulu; Suku ‘Baret’ Merah.” [Online]. Terdapat di. http://www.kalipaksi.com/2009/02/26/suku-noaulu-suku-baret-merah/index.html [05-07-2010]
_____. 2008. “Aspek Sosial-Budaya pada Kehidupan Ekonomi Masyarakat Nelayan Tradisional”. [Online]. Terdapat di. http://ikanmania.wordpress.com/2008/01/11/aspek-sosial-budaya-pada-kehidupan-ekonomi-masyarakat-nelayan-tradisional/
 
 
 

Wacana Lebih Baru Wacana Lama
Posting Komentar Anda

Informasi lebih lanjut
[wacana@nusantara-online.com]
+62-22-930-746-96
Jln. Jakarta 20-22
Komplek Kota Kembang Permai
Ruko Kav. 21.A, Bandung-Indonesia